Background

History of Satpol PP

SEJARAH UMUM

Tahun 1620 Gubernur Jenderal VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum antara warga dan dan VOC juga menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota. 
Pasca Raffles (1815) BAILLUW ini terus berkembang menjadi organisasi yang tersebar disetiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan asisten Resident. Satuan baru lainnya yang disebut BESTURPOLITIE atau Polisi Pamong Praja yang dibentuk dengan tugas membantu Pemerintah Kewedanan untuk melakukan tugas ketertiban dan keamanan.
Pasca kemerdekaan RI Pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap dari tuntutan situasi dan kondisi NKRI pada waktu itu. Yang pertama membentuk Pol PP pada saat itu adalah DI Jokjakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA". Kemudian pada Tanggal 3 Maret 1950 diseluruh Pulau Jawa dan Madura telah terbentuk SATUAN POLSI PAMONG PRAJA berdasarkan Kepmendagri No.UR32/2/21/Tahun 1950 dan disusul denganPermendagriotda No.7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopmeber 1960 untuk daerah luar Pulau Jawa dan Madura.
Dalam sejarah keberadaanya Polisi Pamong Praja telah berkali-kali berganti nama yaitu ;
  • Tahun 1948 disebut DETASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON .
  • Pada tahun yang sama menjadi DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA untuk daerah Istimewa Jokjakarta.
  • Kepmendagri No.32/2/20 dan No.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebut Kesatuan Polisi Pamong Praja. Yang kemudian Tanggal inilah menjadi Hari Ulang Tahun Satpol PP.
  • Tahun 1962 berubah menjadi Pagar Baya berdasarkan Permen Pemerintahan Umum dan Otda No.10 tahun 1962;
  • Tahun 1963 berganti nama menjadi Kesatuan Pagar Praja berdasarkan Permen Pemerintahan Umum No.1/1963 tanggal 11 Februari 1963;
  •  Menurut UU No.5/1974 disebtu dengan Nama POLISI PAMONG PRAJA
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah salah satu satuan bantuan keamanan tertua yang ada di Indonesia. Satpol PP pertama kali dibentuk di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan motto Praja Wibawa, untuk membantu mengatasi persoalan keamanan pasca kemerdekaan yang belum menentu.
Menyusul setelahnya adalah Pembentukan Satpol PP untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
Satuan yang terpisah dari kepolisian ini dibentuk sebagai bagian perangkat pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Selanjutnya payung hukum untuk mengatur keberadaan Satpol PP adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun pada tahun 2010, pemerintah menggagas dibuatnya Peraturan Pemerintah baru untuk mengatur peran dan fasilitas satpol PP.
Dalam PP No 6/2010 itu,antara lain disebutkan kewenangan Satpol PP adalah “melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah”.
Tetapi untuk melakukannya, anggota Satpol PP diwajibkan pula untuk “menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat”.
Untuk menunjang peran ini Satpol PP diberi fasilitas seperti kendaraan dan seragam, dan disyaratkan berijazah sekurang-kurangnya SMA.

Categories: Share

Leave a Reply