Background
Satpol PP Padangpariaman Kekurangan Anggota
Kabupaten - Kab. Padangpariaman
Saturday, 20 August 2011 23:34

Ali Mukhni
Padangpariaman, SitinjauNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, kekurangan anggota karena hanya memiliki 87 personel yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten itu.

"Kami memang kekurangan personel. Satpol-PP Padangpariaman masih tipe B dengan anggota kurang dari 100 orang," kata Kepala Satpol PP Padangpariaman, Amiruddin mewakili Bupati Ali Mukhni, di Pariaman, Sabtu (20/8/2011).

Dia mengatakan, idealnya jumlah anggota itu 1 orang per500 penduduk.

Jika jumlah warga di Padangpariaman hampir mencapai 400 ribu jiwa, katanya, berarti lebih dari 500 anggota yang dibutuhkan.

Untuk piket di masing-masing kecamatan saja, sudah terpakai anggotanya sebanyak 60 orang.

Akibat kekurangan personel tersebut, pihaknya kesulitan untuk turun ke lapangan mengurus persoalan ketertiban.

Dia enjelaskan, untuk satuan yang bertipe A baru dimiliki Satpol PP Provinsi Sumbar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60.

Satpol-PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60.

Namun demikian, pihaknya akan mengusulkan agar satuannya naik tipe menjadi tipe A sehingga anggotanya dapat mencapai 300 personil.

"Pengusulan itu kita sampaikan ke DPRD dan sedang dalam pembahasan," katanya.

Sementara itu, baru dipindahkannya Kantor Satpol PP Padangpariaman ke pusat kecamatan Lubuk Alung, menurut dia, lebih efektif dibandingkan ketika masih di Kota Pariaman.

Di Lubuk Alung, katanya, lokasi yang rawan lebih mudah dijangkau, karena bagian utara yang dekat dengan Kota Pariaman lebih sepi. (004/ant/*/sun)